Pengadaan Alat Prosesing Batu Akik 2015 Diskop Sulut Bermasalah?

oleh -424 Dilihat
oleh

Manadotempo-Tahun 2015 lalu, Dinas Koperasi (Diskop) UMKM Pemprov Sulut membuat program bangkitkan gairah pelaku usaha rumahan. Salah satunya adalah pengadaan alat prosesing batu akik.

Anggarannya diatur dalam DPA Diskop UMKM Pemprov Sulut yang mencapai Rp 125 juta lebih. Total dana itu untuk pengadaan 6 alat prosesing batu akik yang diberikan pada kelompok pengrajin batu akik di Sulut. Namun sayang, informasi yang diperoleh hingga akhir tahun anggaran 2015 ternyata alat tersebut belum bisa direalisasikan seluruhnya.
Tapi menariknya, dari laporan pertanggungjawaban pengadaan alat tersebut diduga kuat telah dibayarkan 100%. Terang saja jika benar demikian, telah melanggar ketentuan dan berpeluang berujung pada masalah hukum.
Benar saja, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sulut melalui Sekretaris Benny Kalonta mengakui, awalnya realisasi fisik alat tersebut belum sepenuhnya dituntaskan yang artinya sempat tertunda. “Tapi telah diselesaikan. Tidak ada masalah karena sudah diselesaikan,” terangnya.
Penegasan tersebut diperkuat oleh mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ir. Peter Rene Hosang MSi yang dikonfirmasi pun mengakui pengadaan alat prosesing batu akik tersebut sudah tidak ada masalah, karena sudah diselesaikan. “Sudah diselesaikan oleh pihak yang mengadakan alat tersebut. Memang kegiatan pengadaan fisiknya sempat tertunda karena alatnya didatangkan dari luar Sulut. Artinya penundaaan waktu itu dan langsung diselesaikan meski pihak penyedia sempat melakukan surat pernyataan penyelesaian kegiatan fisiknya,” ungkapnya. (tor)

Baca juga:  Rakor Efisiensi APBD 2025, Gubernur Sulut Tegaskan Ikuti Aturan dan Evaluasi 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.