DPO Kasus Solar Cell Pemkot Manado Diringkus KPK

oleh -8 Dilihat
oleh

Manadotempo-Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulut, Johan Benny Mailangkay mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado akhirnya ditangkap. Penangkapan bukan dari Polda Sulut tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/1/2018).

Ternyata penangkapan Mailangkay merupakan bantuan KPK kepada Polda Sulawesi Utara.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas supervisi, KPK memberikan dukungan penangkapan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Adapun, perkara yang sedang ditangani Polda Sulut tersebut yakni, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014.

Johan Benny disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perbuatan Johan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Sejak September 2017, Johan yang berstatus tersangka didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Johan ditangkap oleh petugas KPK di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

“Kegiatan penangkapan merupakan sinergi antara Polda Sulut, KPK, serta Polres Tangerang Selatan,” kata jubir KPK Febry dikutip.

Data yang berhasil dirampungkan dugaan korupsi melalui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dala menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPD ATAS LKPD) Tahun Anggaran 2013, pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum dengan sistem Solar Cell TA 2013 tidak sesuai ketentuan.

Ternyata kegiatan pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistim solar cell tidak dianggarkan dalam APBD pokok TA 2013, namun pada saat perubahan APBD. Dinas Tata Kota Manado mengusulkan Rp26.517.453.600.00 dan disetujui oleh tim TAPD sehingga diusulkan dalam rancangan perubahan APBD 2013. Otomatis pengesahannya melalui Perda dan Peraturan Walikota Manado Vicky Lumentut.

Menariknya, sesuai kontrak nomor 03/PPK-DTK/PPJSC/XI/2013 tanggal 27 November 2013 sebesar Rp26.517.453.600.00 dengan jangka waktu 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 15 November sampai 30 Desember 2013.
Tak heran untuk berkelit waktu yang tidak cukup sesuai kontrak yang disepakati, maka terjadilah addendum berulang kali hingga pekerjaan bergeser sampai tahun 2014.

Temuan lain BPK RI dari hasil pemeriksanaan, proses pelelangan tidak memadai. Antara lain, terkesan kelompok kerja pengadaan tidak meng-upload dokumen pengadaan secara rinci sesuai dokumen pelelangan hingga terindikasi akan memenangkan lelang kepada salah satu rekanan atau pihak ketiga. Rekanan yang diajukan sebagai pemenang oleh Pokja ternyata setelah ditelusuri BPK melakukan bekerjasama dengan salah satu perusahaan di Surabaya dan akhirnya mencabut dukungan ke rekanan pemenang.

Singkat cerita, hasil pemeriksanaan BPK, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan kemahalan harga sehingga berindikasi m,erugikan keuangan Negara minimal Rp2,3 miliar dan berpotensi merugikan daerah Rp2,3 miliar, denda keterlambatan yang belum dipungut Rp54,3 juta serta jaminan pelaksanaan yang belum diterima Rp1,232.

Rekanan pelaksanaan kegiatan proyek solar cell pun diketahui belum belum menyerahkan menyerahkan dokumen jaminan garansi dan ada item pemasangan tiang lampu di sumbkontrakkan ke pihak lain dengan besar anggaran Rp2.182 miliar. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.