Manadotempo, Tomohon- Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD dan PD Pasar Tomohon, Kamis (1/2/2018) di ruang Komisi II. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Frets Keles, Piet Pungus, Michael Lala, dan Cherly Mantiri.
Diketahui RDP tersebut bertujuan untuk pembahasan tentang peran pemerintah daerah terhadap pengawasan dan kontribusi PAD dari perusahaan daerah Kota Tomohon tersebut.
Apalagi memang, pendapatan dari PD Pasar Tomohon masih belum memiliki payung hukum yang jelas sehingga dalam penyetoran ke kas daerah, pihak PD Pasar mengaku menunggu payung hukum dalam bentuk Perda.
“Harapan kami adalah, bisa memberikan hasil pendapatan dari pengelolaan pasar kota Tomohon. Dalam bentuk penyetoran pendapatan ke kas daerah, sehingga yang kami harapkan ada sinergi dalam penetapan payung hukum yang jelas terkait dengan kontribusi ke kas daerah dari PD Pasar,” terang Dirut PD Pasar Tomohon James Rotikan.
Keles pun mengakui, RDP ini diharapkan akan menggenjot akan kontribusi dalam hal pendapatan asli daerah ke kas Pemkot Tomohon. (tor)