Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak. dan Sekkot Tomohon Harold Lolowang dan jajaran Pemkot Tomohon menerima kunjungan kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Kunker rombongan DPD RI yang dipimpinan Wakil Ketua Komite III DPD-RI Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS bersama 10 anggota DPD-RI terkait Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pasien.
Wakil Ketua Komite III DPD-RI Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja dalam bentuk rapat kerja dengan para pemangku kepentingan daerah yaitu melalukan inventarisasi masalah terkait praktik-praktik layanan kesehatan dikaitkan dengan isu perlindungan pasien dan melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan sehingga diperoleh masukan, pandangan, dan pendapat bagi muatan materi Rancangan Undang-Undang perlindungan pasien.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Komite III DPD-RI si Kota Tomohon dan memberikan apresiasi yang tinggi juga kepada Komite III DPD-RI yang boleh melaksanakan rapat kerja ini. Walikota Tomohon berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan bisa menghasilkan hal-hal yang positif terkait dengan substansi materi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pasien.
Rapat kerja ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Jubert Nixon Purnama, S.Th., Kapolres Tomohon. AKBP. I Ketut Agus Kusmayadi, SIK., Kajari Tomohon Edy Winarko, SH. MH., Ketua Ombudsman Sulawesi Utara Helda Tirayoh, SH., Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia Kota Tomohon, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Prof. Kandow, Rumah Sakit Bethesda Tomohon, Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon, Akper Berbeda Tomohon dan Akper Gunung Maria Tomohon. (tor)