Mie Campur Boraks, Pelaku Didesak Diproses Hukum Jangan Hanya Teguran

oleh -897 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Pasca temuan Balai Besar Pengawasan Obat da Makanan (BBPOM) Kota Manado, mie basah dicampur Boraks di pasar Bersehati dan Pasar Karombasan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulut baru bertindak. Disperindag mengeluarkan surat larangan menjual dan membeli mie basah mengacuh temuan BPPOM. Sementara sanksi lain karena telah merugikan dan membahayakan masyarakat/konsumen terkesan tidak ada.
Faktanya, surat larangan bernomor
510/Indag-SULUT/PDN/129/II/2018 tanggal 6 Pebruari 2018 yang ditandatangani Kadis Perindag Sulut Jenny Karouw hanya menegaskan larangan jual beli mie basah tersebut sampai ada perbaiki proses produksi.
Benar saja, surat Perindag Sulut tersebut langsung menuai tanggapan miring dari masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Mereka menilai Disperindag Sulut tidak memberikan efek jera bagi pelaku dimana mie basah yang sengaja diedarkan selama ini ternyata dicampur zat berbahaya, boraks.
“Harusnya, kasus seperti ini dibawah ke aparat hukum agar yang memproduksi mie basah sesuai temuan balai POM ada efek jerah. Karena dengan sengaja mencampur dengan zat yang membahayakan bagi kesehatan orang banyak. Kami juga harapkan Disperindak idealnya dorong agar diproses hukum jika ingin terlihat tidak melindungi para pelaku,” sembur Nova dan Jenny pengusaha rumah makan asal Bahu.
Akibat dari mie basah yang dicampur boraks kedua pebisnis rumah makan ini merasa dirugikan dan dibohongi. “Kami kena imbas dianggap pelanggan berlaku curang dan membahayakan. Padahal kami tidak tahu soal mie tersebut dicampur boraks. Kami desak proses hukum pelaku jangan hanya berikan teguran,” tambah keduanya.
“Temuan BPPOM Manado sudah menjadi alat bukti yang kuat menjerat pelaku yang memproduksi mie tersebut. Ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kunci Pemerhati Pemerintah Arie Wantah SH. (tor)

Baca juga:  Aspirasikan Budayawan Sulut, Gubenur YSK Apreseasi Prof Julyeta Paulina Runtuwene

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.