Campur Boraks, Mie Steven Cs. Bisa Dijerat Pidana

oleh -11 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Ada sanksi bagi penjual makanan berbahaya karena melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan. Sebagaimana dikutib dari hukumonoine.com, Sanksi tersebut:

Sebuah denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan / atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi; dan / atau pencabutan izin.
Selain itu, bisa juga dihukum pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, jika menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” kutipan hukumonline.com.
Diketahui, kota Manado beberapa hari ini dikejutkan dengan beredarnya mie basah dicampur Boraks sesuai temuan BPOM Manado.
BPOM Kota Manado merilis, di pasar Bersehati Manado, mie basah diambil 12 sampel/penjual dari 13 sampel hasilnya mengandung zat berbahaya boraks. Artinya hanya 1 penjual dan selebihnya membahayakan kesehatan masyarakat kota Manado dan sekitarnya.
Tidak sampai situ, temuan tidak beda jauh di pasar Pasar Karombasan, 7 sampel dari 8 penjual mie basah juga didapati melalui hasil uji laboratorium BPOM juga mengandung boraks.
Makanan lain seperti Bakso juga ditemukan dicampur boraks ditemukan di pasar Bersehati.
Parahnya, nama pelaku usaha mie basah terkenal di Sulut ternyata ikut mencampur produknya dengan boraks.
Sebut saja, Mie Steven Karombasan, Aneke Perum Liwas, Ci Hien Teling Pekakarona, Serly Samadi Tikala Ares, Agus Cempaka Molas, Haris Pasar Bersehati, Pasar Bersehati, Mie Etie Pasar Karombasan, Mie Roy Kampung Israel, Mie Meiske Mamesah Kampung Israel. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.