Manadotempo, Manado- Dinas PUPR Manado bekerja sama dengan Kejari Manado mengawal penggunaan uang rakyat dalam pembangunan di daerah.
Melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang diibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk mencegah tejadinya penyelewengan terhadap penggunaan APBN/APBD. Sekaligus mengatasi kekhawatiran instansi pemerintah terjerat korupsi dalam melakukan realisasi pembangunan proyek.
Kadis PUPR Kota Manado Bart Assa menjelaskan, tujuan kerjasama dengan TP4D untuk tetap konsisten melakukan perubahan dan pembaharuan sampai tuntas serta akuntabilitas kinerja yang baik secara terus menerus di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Sebagaimana pada tahun 2017 maka tahun 2018 ini pun semua paket kegiatan strategis harus dikawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) khususnya oleh TP4D Kejari Manado,” jelas Assa.
Kasie Intel Kejari Manado Theodorus Rumampuk mengatakan, adapun dasar hukum TP4D adalah, UU RI tahun 1945, Nawa Cita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pmbentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Sedangkan dasar pembentukannya lanjutnya, ialah Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. “Antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TP Korupsi di instansi pemerintah yang perlu di dukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh,” ungkapnya. (tor)