Kejari Tomohon Bina Masyarakat Soal Hoax, Hate Speech dan Pornografi

oleh -114 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Penerangan hukum kepada masyarakat Kota Tomohon giat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.

Kali ini selain, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, upaya pencegahan dan sanksi hukum penyalahgunaan media sosial (Medsos) terkait Hoax, Hate speech dan pornografi menjadi materi pokok penyuluhan.
Buktinya, Jumat (9/3/2018) telah dilaksanakan Penerangan Hukum oleh Tim Kejaksaan Negeri Tomohon yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon. Penerangan Hukum dilaksanakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke H Rabeta SH serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon yaitu Jaksa Fungsional Deri Fuad Rachman SH, Jaksa Fungsional Mariska S Kandou SH serta staf Kejaksaan Negeri Tomohon.
Dijelaskan Rabeta, undangan dan peserta Penerangan Hukum terdiri atas Camat Tomohon Timur beserta Para Lurah se-Kecamatan Tomohon Selatan dan ASN serta perangkat kelurahan se-Kecamatan Tomohon Selatan beserta Kepala Lingkungan.
“Materi pemaparan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon adalah mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Pencegahan dan materi Sanksi hukum penyalahgunaan media sosial terkait Hoax, Hate speech dan pornografi yang dilanjutkan dengan tanya jawab,” jelas Rabeta.
Diketahui, kegiatan dimulai jam 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita, yang berlangsung dengan aman dan terkendali. Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakann oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon dilaksanakan dengan dasar Keputusan Jaksa Agung No : KEP-001a/A/JA/01/2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum serta Instruksi Jaksa Agung Agung Nomor :INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, dimana dengan adanya penerangan hukum yang telah dilaksanakan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon dapat menjadi bekal kepada setiap aparat pemerintahan di Kecatamatan Tomohon Utara, khususnya para Lurah yang menjadi garda terdepan pemerintah Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan publik kepada Masyarakat dan meminimalisir suatu kebijakan yang dapat berakibat pidana,” urai Rabeta.
Ditegaskanya, bahaya mengenai berita HOAX yang di sebarkan melalui media online banyak beredar saat ini sehingga perlunya pemahaman seuruh pihak mengenai konsekuensi dari berita yang dapat menciptakan hal yang berakibat negatif pada masyarakat luas. Serta pengetahuan mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang membuat ataupun menyebarkan berita yang bertujuan negatif sehingga mengakibatkan kekacauan, sehingga dapat berkembang dan meresahkan masyarakat.
“Dengan adanya penerangan hukum oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon diharapkan dapat memberikan wawasan kepada aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam menjalankan pemerintahan dalam skala yang lebih kecil yaitu wilayah Kecamatan dan terutama Kelurahan sehingga pelayanan publik dapat diberikan secara efisien dan maksimal,” tandasnya. (tor)

# # # # # # # # #
Baca juga:  Caroll Senduk dan Sendy Rumajar: Simbol Dua Partai Besar Jadi Penyemangat Kemenangan

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.