Manadotempo.com – Manado, Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh HK alias Hengky, kuasa Hukum dari novi Poluan Johanes. J Budiman, mengatakan bahwa tidak akan ada kompromi dengan bukti-bukti palsu.
“Namanya bukti palsu, dan yang menggunakan bukti palsu di pengadilan harus kita sikat dan tidak kompromi dengan istilah kata berdamai dengan penjahat yang sudah diajukan Laporan ke Polda Sulut pada hari, Jumat (09/03) lalu dengan nomor laporan polisi STTLP/226.a/III//2018/SPKT,” ujar Budiman.
Lebih Lanjut di katakannya, dengan dimulainya pemeriksaan awal BAP dihadapan petugas piket jaga Resmrim Polda Sulut, pihaknya berharap agar proses ini segera dituntaskan dengan sesegera mungkin.
Pada tahun 2010, Terlapor sudah pernah kami laporkan dan sudah menjadi pidana, dan sekarang dia maju lagi dengan membuat permohonan eksekusi atas seluruh aset yang notabene yang bersangkutan adalah ahli waris palsu dengan menggunakan bukti dan identitas palsu.
“Ini harus segara disikapi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dan besok hari , senin (12/03) kami akan mengajukan Laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Tambahnya, kami juga mencium adanya permainan dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh klien kami Novie Poluan, karena pada bulan Maret tahun 2017 klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi sampai saat ini belum dikeluarkan surat Aanmaning.
“Tetapi kenapa permohonan eksekusi yang diajukan oleh terlapor Hengky Kaunang yang diajukan pada bulan Oktober dengan cepat prosesnya berjalan mulus, sampai keluar surat Aanmaning dari Pengadilan Negeri Manado,” ungkapnya.
Untuk itu hari ini tambahnya, akan menghadap yang Mulia Hakim Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan, apakah yang dasar pertimbangan hukum sehingga permohonan eksekusi yang diajukan oleh klien kami sejak bulan Maret tahun 2017 sampai saat ini tidak diproses dan dilakukan eksekusi oleh pengadilan, pada hal seluruh persyaratan Adminstrasi sudah diselesaikan,” tegasnya. (Sty)