Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Rabu (11/4/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kota Tomohon yakni Ketua DPRD Kota Tomohon Ibu Ir. Miky J.L. Wenur, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Bpk. Edy Winarko, SH,.MH, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Ibu. Julien Mamahit, SH,.MH, Dandim 1302 Minahasa Bpk. Letkol Inf. Nixon Purnama, STh, dan Kapolres Tomohon Bpk. AKBP I Ketut Agus Kusmayadi, SIK.
Dalam sambutanya Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menyampaikan di tengah-tengah upaya dan langkah kita bersama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, serta dalam kerangka untuk menumbuh kembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, maka pemerintah perlu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan dan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok pokok bagi para pejabat dalan menjalankan roda pemerintahan, hadirnya UU ini bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta aparat penegak hukum. Walikota menegaskan jika ada pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan penggaran adminstratif, pejabat tersebut diproses secara administratif terlebih dahulu sesuai ketentuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan.
Lanjut Walikota bahwa kehadiran Undang-undang tersebut sangat penting mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan, ini merupakan langkah kongkret untuk menciptakan pemerintahan yang tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan azaz-azaz umum pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Pejabat Fungsional Khusus Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara, juga hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Inspektur Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH, Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Tomohon dan Polres Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (tor)