Kadispora Manado: Papan Proyek Wajib Dipasang Kontraktor

oleh -13 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado- Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Manado, Laurens Umboh menegaskan, kegiatan fisik yang bersumber dari APBD Pemkot Manado khususnya dari Dispora Manado wajib memasang papan proyek.

Dijelaskan Umboh, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Kegiatan pembangunan lapangan basket di areal lapangan Jambore Winangun Satu juga tidak terkecuali, wajib pasang papan proyek. Sesuai aturan, seharunya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,”kata Umboh disela rapat paripurna DPRD Manado, Senin (16/04/2018).

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” terangnya sembari hal tersebut diperhatikan kontraktor.

Disinggung besaran anggaran pembanguna lapangan basket tersebut, Umboh mengaku sekitar Rp 145 juta. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.