Manadotempo, Manado- Wajib pasang papan proyek begitu ditegaskan Kadis PUPR Manado Bart Assa. Pasalnya, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” terang Assa, Selasa (24/04/2018).
Dijelaskan mantan Kepala Bapedda Kota Manado ini, papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek bukan hanya bertentang dengan perpres, tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Lanjut Assa, PUPR Manado tegas dalam hal ini. Jika ada proyek tanpa papan sanksinya tidak bisa dicairkan usulan dana untuk pencairan kegiatan tersebut . “Tahun lalu kami sudah lakukan sanksi tersebut, dan langsung direspon positif oleh pihak ketiga. Semoga tahun 2018 ini semua kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Assa. (tor)