Eman Buka Fasilitasi Tapal Batas Antar Daerah

oleh -130 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara satu daerah dengan daerah lainnya, karena setiap otonomisasi daerah berbeda sesuai dengan letak geografis daerahnya.
Hal ini di paparkan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah Tahun Anggaran 2018 bersama Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai II Setda Kota Tomohon, Jumat 4 April 2018.

Walikota menjelaskan, sebagai perangkat daerah, Camat dan Lurah dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dan bertanggung jawab kepada Walikota. Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalisitik diatur dengan peraturan pemerintah.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensinergikan berbagai langkah dan upaya kita dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan khususnya menyangkut batas antar kecamatan dan kelurahan yang jelas agar di masa mendatang tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.” Ujar Walikota

Baca juga:  Wagub Kandouw Hibahkan 5 Hektar Tanah Untuk Korban Abrasi Amurang

Pada kesempatan itu, Walikota berharap kepada semua yang hadir khususnya para camat dan lurah ataupun perwakilan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat mengaplikasikan dalam tugas pekerjaan kita masing-masing agar tercipta suatu jaringan koordinasi antar instansi terkait guna peningkatan produktivitas kerja dan terhindar dari sistem yang mengarah pada egoisme sektoral.

Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Ronald J.F Kalesaran, SE dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat Permendagri nomor 141 tahun 2017 teantang Penegasan batas Daerah serta membentuk adanya persepsi yang benar dan komitmen yang tinggi sadi seluruh camat dan lurah se- Kota Tomohon dalam menyelesaikan segala permasalahan terkait batas wilayah baik antar kecamatan ataupun antar kelurahan di Kota Tomohon.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs. O.D.S Mandagi, selaku narasumber Kepala Bagian Pemerintahan Pada Biro Pemerintahan Dan Hubungan Masyakarakat Pada Biro Pemerintahan Pemprov. Sulut Drs James Neil Aldrin Kewas M.Si, Kabag Humas dan Protokol Michael Joseph, S.STP, serta para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (tor)

# # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.