Manadotempo, Jakarta-Kasus dugaan gelar atau ijazah doktoral (S3) palsu yang disandang Rektor Universitas Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene kembali bergulir dibongkar Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), Romi Rumengan.
Menariknya, akan kasus tersebut Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai maladministrasi penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi Guru Besar Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Pasalnya, Ombudsman RI menduga Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir melakukan maladministrasi saat pengangkatan guru besar Unima Julyeta Runtuwene sebagai rektor Unima. Julyeta diduga cacat prosedur saat pengangkatan dirinya sebagai guru besar.
“Penyetaraan ijazah, juga pengangkatan guru besar yang diindikasikan ada kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan aturan,” kata Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Laporan ini berawal saat Unima melakukan seleksi calon Rektor Unima pada tahun 2016 lalu dan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) melalui ketua umumnya Romy Rumengan yang mengatakan bahwa Julyeta memiliki ijazah palsu.
Dari hasil seleksi tersebut, pemilihan Julyeta Runtuwene sebagai salah satu calon rektor Unima menimbulkam reaksi dari sivitas akademik dari Unima. Julyeta dinilai memiliki ijazah yang bermasalah, begitupun dengan pengangkatannya sebagai guru besar Unima yang diduga cacat prosedur.
Romy selaku pelapor telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Menristekdikti namun tidak di tindak lanjuti, malah tetap melantik Julyeta sebagai rektor Unima.
Nunik mengakui bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, ditemukan maladministrasi, dan Ombudsman sudah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menristekdikti pada bulan Juni 2017 lalu, namun belum ada tanggapan.
“Sehingga Ombudsman RI sesuai kewenangannya mengeluarkan rekomendasi kepada Menristekdikti.
Menanggapi hal tersebut, Delvi Siwi, salah seorang Dosen di Unima mengaku turut prihatin terhadap masalah tersebut. Menurutnya, apa yang sudah ditemukan oleh Ombudsman RI melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang sudah seharusnya ditaati.
“Sudah seharusnya dan seyogyanya ditaati oleh tentu yang terlapor dalam hal ini Pak Menteri sebagai penanggung jawab dan sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia ini berkewajiban melaksanakan rekomendasi Ombudsman karena ini berbicara undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara,” jelas Delvi Siwi.
Ketua Umum PAMI Rommy Rumengan saat dimintai tanggapannya mengatakan dengan terbitnya rekomendasi dari Ombudsman RI berarti usaha dari PAMI untuk menegakkan kebenaran sudah sah.
Dengan keluarnya kasus ini secara terang benderang, Rommy meminta kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey selaku pemimpin tertinggi di Sulut mampu berbicara kepada Presiden RI. Alasannya Gubernur adalah milik Rakyat Sulut dan Unima adalah universitasa kebanggaan rakyat sulawesi utara.
“Sehingga Presiden boleh mengevalwasi kenerja menteri dan melihat bahwa di Dikti itu ada mafia-mafia yang bermain, di mana Menteri telah dibohongi oleh jajaran di Dikti, dari awal Menteri sudah tahu bahwa ijazah ini palsu.(tor)