Wawali SAS Sebut Sisi Pendapatan Perubahan APBD 2018 Ada Kenaikan

oleh -187 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon- Secara garis besar dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini, pada sisi pendapatan mengalami kenaikan.

“Kenaikan bersumber dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rincian bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya, hal ini sesuai dengan dengan yang tertera pada peraturan Gubernur No 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dana bantuan keuangan khusus pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2018,” ungkap Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak melalui Wawali Syerly Adelyn Sompotan (SAS) di Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2018, di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (13/07/18).

Lanjutnya, kendati terjadi kenaikan pada komponen belanja tidak langsung, pemerintah tetap mengedepankan prioritas dalam rangka peningkatan infrastruktur di daerah, seperti halnya peningkatan akses menuju rumah sakit daerah serta objek wisata, peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan serta prioritas daerah lainnya yang tertata dalam komponen belanja langsung

Baca juga:  IKLH Minsel Masuk Kategori Sedang dan Memenuhi Target

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya dalam proses penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 yang didalamnya akan melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahapan penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018 kepada DPRD,” ujar SAS dalam sambutannya.

Tentunya lanjutnya, akan diikuti dengan tahapan penadatanganan nota kesepakatan antara Walikota dan DPRD nantinya, perlu diketahui bahwa dalam penyusunannya kami mengedepankan norma-norma, prinsip anggaran, asumsi-asumsi serta arah kebijakan umum dan anggaran yang mengacu pada Permendagri No 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Selaku pemerintah Kota Tomohon berharap kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat agar selanjutnya dapat melakukan pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (tor)

# # # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.