Manadotempo, Tomohon-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon mensosialisasikan/memberitahukan Maklumat Wali Kota Tomohon tentang Pajak Restoran/Rumah Makan.
Kepala BKD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi didampingi Kepala Bidang Pajak Vonny Sompotan SE mengungkapkan, pihaknya terus mengoptimalkan pendapatan dari sector pajak yang sebelumnya memang masih banyak yang belum optimal.
‘’Ini memang butuh kesadaran para wajib pajak. Dan, kami terus mensosialisaiskannya. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan turun lapangan,’’ ungkap Sompotan kepada wartawan,
Rabu (12/09/2018).
Maklumat wali kota itu sendiri berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak daerah, Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.
Ditambahkan Sompotan, ada tiga poin yang tertuang dalam maklumat tersebut, yang harus dipatuhi oleh pengusaha restoran/rumah makan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menegaskan, jika pengusaha restoran/rumah makan tak mengindahkan maklumat tersebut, akan ada sanksi menanti. ‘’Jika pengusaha restoran atau rumah makan tidak memberlakukan tariff pajak sepuluh persen, makan konsumen atau pelanggan yang mendapatkan pelayanan makanan atau minuman tidak perlu membayar alias makan dan minum gratis,’’ tegas Mogi. .(tor)