Manadotempo, Manado-Vicky Lumentut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (02/10/2018).
Mantan Ketua Demokrat Sulut yang baru saja didepak karena diam -diam loncak ke Nasdem, diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi dana bencana banjir bandang kota Manado 2014 lalu.
Setibanya di Manado Vicky dengan setelan jaket Nasdem memberikan keterangan panjang lebar soal keterkaitan dirinya hingga diperiksa Kejagung RI.
Vicky langsung bercerita sejak awal pengusulan dana bantuan bencana dari pemerintah pusat hingga pada proses penyerahan dana tersebut ke masyarakat korban bencana banjir.
Namun dia membantah kalau ketika dana pusat turun dirinya sebagai Walikota Manado. Vicky berkelit justru dirinya hanya melanjutkan pekerjaan dana bantuan bencana yang sudah berjalan saat dirinya kembali menjabat Walikota Manado.
“Ketika dana bantuan dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015, saya sudah bukan Walikota Manado. Saya selesai Walikota Manado Tanggal 08 Desember 2015. Kemudian pada tanggal 09 Mei 2016 saya resmi dilantik kembali menjadi Walikota Manado. Tetapi sebelum dilantik sebagai Walikota Manado, semua pekerjaan sudah jalan dan kontraktual sudah selesai dilakukan. Jadi saya tinggal mengawal pekerjaan yang sudah dimulai,” kata Vicky.
Vicky tampaknya menitik beratkan pada usulan sekitar 3 ribu korban bencana banjir Manado yang belum dapatkan bantuan karena pemerintah pusat tidak lagi turunkan bantuan tersebut.
“Untuk bantuan dari daerah sendiri seingat saya, ada sekitar 15 ribu kepala keluarga yang masing-masing mendapat bantuan Rp 3,6 Juta. Memang masih ada korban yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat selain dari 3 ribu korban yang telah menerima, sudah sempat diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Namun situasi dan kondisi kota manado saat itu sudah normal pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014, maka sudah tidak diturunkan lagi bantuan dari pemerintah pusat. Jadi yang menjadi persoalan adalah dana hibah bantuan bencana dari Pemerintah Pusat,” jelas Walikota Vicky Lumentut kepada Wartawan, Kamis (04/10/2018).
Saat itu juga, Vicky mengklaim tidak ada dana bantuan dari pemerintah pusat yang didepositkan, semua dana yang ada sudah disalurkan.
“Semua dana bantuan Pemerintah Pusat untuk penanggulangan bencana banjir bandang 15 January 2014 sudah disalurkan, tidak ada yang didepositkan,”kata dia.
Rp7 Miliar Lebih Berpotensi Terjadinya Kerugian Daerah
Sementara itu, data yang berhasil dirangkum pascabencana banjir bandang 2014 itu, laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat banyak temuan.
Contohnya pada penghapusan aset tetap Pemkot Manado melalui 5 Keputusan Walikota sejak 12 Mei 2014 hingga 31 Desember 2014.
Ternyata ada penghapusan barang milik daerah Pemkot Manado itu tidak melaui persetujuan DPRD Kota Manado.
Sebut saja, penghapusan dengan nomor 176 dengan nilai mencapai Rp13.927.383.693.08, nomor 177 sebesar Rp22.755.164.151.43 dan nomor 239 sebesar Rp24.614.747.033.44. Dan jika ditotal angka itu mencapai Rp61 miliar lebih.
Jelas bukan angka yang kecil, apalagi setelah melalui pengujian proses penghapusan aset aset tersebut mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dari temuan, terdapat jumlah barang yang dihapus berbeda dengan hasil inventarisasi, harga satuan barang yang dihapus berbeda dengan hasil inventarisasi dan tidak termuat dalam laporan inventarisasi.
Kondis tersebut pun dinilai auditor negara tidak diyakini kewajaranya dan berpotensi terjadi kerugian daerah hingga mencapai Rp7,036 miliar. (tor)