Manadotempo, Tomohon-Perusahaan-perusahaan di Kota Tomohon belum sepenuhnya memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane A Bolang SH menjelaskan dari puluhan perusahaan di Kota Tomohon, masih ada yang belum berlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kendati dikatakannya, sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan terkait kemapanan dan kemampuan pihak perusahaan.
Hingga saat ini lanjut mantan Sekretaris DPRD Kota Tomohon ini, di Kota Tomohon masih menggunakan UMP dari Provinsi Sulawesi Utara.
“Bagi perusahaan yang sudah mapan dan mampu, silakan berlakukan. Namun bagi yang belum mampu, menyesuaikan, sebab jika akhirnya perusahaan bangkrut, tentunya muncul lagi pengangguran,” katanya,
Bolang memperkirakan, UMP di Kota Tomohon nanti berada pada angka Rp3.051.000 perbulan. (tor)