Manadotempo, Tomohon-Sekkot Tomohon Harold Lolowang mengajak seluruh jajaran Pemkot Tomohon berperan proaktif menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan RKPD, serta serius merespon penyusunan LPPD Kota Tomohon.
Hal tersebut dikatakannya saat mewakili Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak di kegiatan Evaluasi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) Kota Tomohon di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Selasa (30/10/2018)
Lolowang menjelaskan Undang-Undang U No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam pasal 69 dan 70 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun anggaran sebelumnya kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
Evaluasi LPPD adalah sebagai berikut; Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah(RKPD), Jalannya tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah, Kolaborasi koordinasi dan komitmen pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah Kota/Kabupaten, Pelayanan prima kepada masyarakat, Capaian keberhasilan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
“Saya pun berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang dalam penyusunan LPPD tahun 2017 di tahun anggaran 2018 ini telah memberikan respon yang baik terhadap penyusunan dan pengumpulan data LPPD, serta lebih dari itu, yakni telah melaksanakan program pemerintahan dalam membangun masyarakat Kota Tomohon ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
“Namun, kita janganlah berpuas diri dulu karena pemeringkatan skala Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon masih pada urutan ketujuh dari 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dan urutan ketiga untuk Kota. Mudah-mudahan tahun depan, Kota Tomohon boleh mempertahankan bobot nilai sangat tinggi, dan boleh masuk ranking 3 besar,” tandas Sekkot Lolowng.
Tampak hadir Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus DS Mandagi, Narasumber Ferdy Manopo SH MM selaku Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronald Kalesaran SE, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan. (tor)