PUPR Manado Sosialisasi UU 26 Tahun 2007

oleh -15 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Dinas PUPR Manado telah melakukan sosialisasi UU Nomor 26 Tahun 2007, dimana pembangunan harus mengacuh pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang sudah ditetapkan.

Kali ini, salah satu hal penting yang dimiliki oleh Undang-undang No. 26 Tahun 2007 dan tidak ditemukan dalam UU sebelumnya adalah pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang.

Melihat lebih dalam UU 26 tahun 2007 ini, pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 Miliar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp5 Milyar.

Kepala Dinas PUPR Manado Royke Mamahit mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang, seperti yang tertuang dalam UU tentunya akan diaplikasikan.

Mamahit juga menjelaskan, tata ruang di Manado umumnya sudah sesuai dengan peruntukan, namun mayoritas belum disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Secara implementatif, siapapun masyarakat yang hendak melakukan pemanfaatan ruang atau mendirikan bangunan di atas sebuah lahan harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah. (tor)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.