Takumangsang Pertegas Perwako 55/2014 Soal Sepadan Sungai

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado- Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas (Pemhum) Manado Sonny Takumansang mengatakan, upaya pencegahan banjir maupun tanah longsor bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat.

Untuk itu jubir Pemkot Manado ini mengajak seluruh warga untuk mentaati Garis Sempadan Sungai (GSS), sesuai Perwako Nomor 55 Tahun 2014, tentang Garis Sempadan Sungai serta Pemanfaatannya di Kota Manado.

Ini menyusul, kejadian bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang 23 kelurahan di Kota Manado, Jumat (01/02/2019). Hingga untuk meminimalisir korban harta dan benda serta jiwa warga kota Manado, peran masyarakat tersebut adalah dalam bentuk kesadaran untuk menaati peraturan tata ruang, termasuk garis sempadan sungai sangat penting.

“Secara teori, agar aman harus menaati Garis Sempadan Sungai serta pemanfaatannya di Kota Manado. Untuk itu diharapkan juga kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan dan tata ruang,” tegasnya.

Takumansang menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah melaksanakan program revitalisasi DAS Tondano, untuk meminimalisasi terjadinya banjir. “Sudah dilebarkan 30 meter dan dibuat tanggul, namun belum semuanya tertanggul. Bendungan Kuwil yang multifungsi sementara dalam pembangunan, salah satu fungsinya sebagai pengendali banjir Kota Manado untuk Sungai Tondano,” terangnya.

“Bersahabatlah dengan alam, maka alam akan bersahabat dengan kita. Mari berdoa dan bekerja,” sambungnya.

Sekadar informasi, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bab IV Pola Ruang Wilayah Kota, kawasan lindung terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Yaitu kawasan resapan air kota ditetapkan pada kemiringan lereng 40% tidak bisa dilakukan aktivitas permukiman. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.