Manadotempo, Tomohon-Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tomohon John E. S. Kapoh, SS.MSi mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kehumasan dan Hukum tahun 2019 Kementerian Dalam Negeri di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/02/2019).
Rakornas yang dihadiri 514 Humas dan 34 Biro Humas ditingkat provinsi dibuka Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo dan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.
Mendagri menegaskan untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang lebih efektif, efisien, taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya otonomi daerah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan strategi penanganan konten internet negatif (fitnah dan hoaks), kolaborasi para pemangku kepentingan menghadapi salah satu ancaman terbesar di Indonesia yaitu penyebaran konten negatif melalui internet.
Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan partisipasi masyarakat, pemerintah, daerah dalam pelaksanaan sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2019. Bawaslu RI Abhan pun mengingatkan netralitas Aparatur Sipil dan penyelenggara pemilu.
“Rakernas ini diadakan untuk memantapkan sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, melalui penyebaran informasi yang sejuk kepada masyarakat. Karena Humas dan Hukum di pemerintah daerah dan pusat wajib membantu penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan,” terang Kapoh.
Disatu sisi menurut Kabag Humas Kapoh penegasan Mendagri adalah Humas harus berinovasi untuk membuat konten menarik yang mengajak keikutsertaan masyarakat wajib pilih dalam pemilu, sehingga pada tanggal 17 April 2019 masyarakat berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara & menyalurkan aspirasinya.
Lanjutnya, Humas menganalisa isu berita, responsif terhadap kejadian dan peristiwa yang terjadi, mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk dapat info akurat dan aktual, larangan Menggunakan ancaman kekerasan, menghina, menghasut, menyebarkan berita bohong, fitnah. Masyarakat juga berperàn dalam hal pengawasan,” ujar Mendagri dikutip Kapoh. (tor)