Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc buka sosialisasi rencana aksi nasional hak asasi manusia di Ruang Rapat Sekretariat Daetah Lantai III, Rabu (13/02/2019).
Sekkot Lolowang yang membacakan sambutan Walikota mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi yakni dengan dikeluarkannya UU No 39 Tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakkan dan memajukan HAM.
Implementasinya tertuang pada pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lainnya.
“Kota Tomohon sudah 4 kali mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM oleh Presiden RI, untuk itu saya harapkan tahun ini Kota Tomohon dapat kembali mendapatkan penghargaan tersebut dengan pro aktifnya Perangkat Daerah dalam memasukkan data yang diminta oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Lolowang.
“Selaku Pemerintah Kota Tomohon, kami menyambut baik adanya kegiatan positif seperti ini, oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada bagian hukum yang sudah memfasilitasi adanya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi ASN,” kata Sekkot.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Tomohon Denny M Mangundap SH mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan kemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tomohon.
“Agar terlaksananya pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta adanya pemahaman Rencana Aksi Nasional HAM yang baik pada ASN,” katanya.
Turut hadir, sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulut diwakili Biro Hukum Sekprov Sulut Steven Roring SH dan Kepala Kepolisian Resor Tomohon diwakili Inspektur Polisi Sat Reskrim Polres Tomohon Widodo dan sebagai peserta dari ASN di Pemerintah Kota Tomohon.(tor)