Manadotempo, Tomohon-Kasus dugaaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tomohon 2015 yang diserahkan kepada Panwaslu Tomohon sebesar Rp1.730.000.000 kini telah masuk tahap penghitungan kerugian.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi unsur pembuktian adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah kota Tomohon.
Jika benar demikian, otomatis siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka mengerucut besar kemungkinan dengan sendirinya akan ke permukaan
Kendati sampai saat ini pihak Kejari Tomohon sendiri masih enggan membeberkan siapa yang tersangkut dengan dana hibah Panwaslu itu.
“Sekarang tahap penghitungan kerugian. Siapa yang tersangka belum bisa disebutkan, biarlah penyidik kami bekerja,” terang Kajari Tomohon melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH, Jumat (22/02/2019) kepada manadotempo.com ketika dikonfirmasi.
Disentil penghitungan kerugian hibah Pilkada 2015 dilakukan BPKP, Rabeta menepis. tapi mengatakan, kakau pihaknya belum bisa membeberkan siapa yang melakukan penghitubgan kerugian tersebut.
Maklum, pengalaman yang terjadi pada kasus sebelumnya, sehingga Kejaksaan Negeri Tomohon sedikit tertutup soal lembaga yang melakukan penghitujgan kerugian di kasus dana hibah panqaslu ini.
Hanya yang pasti lanjut Rabeta, dalam waktu dekat kasus dana hibah Pilkada Tomohon 2015 kepada Panwaslu Tomohon akan terang benderang.
“Pasti semua akan terbuka,” tegas lelaki pasung ini..
Untuk diketahui, kasus ini terangkat menyusul Pemkot Tomohon pada laporan realisasi anggaran 2015 menganggarkan belanja hibah sebesar 14.8 miliar. Dan untuk Belanja hibah pemerintah pusat sebesar Rp12.230 miliar
Sementara dari realisasi Rp12.230 miliar merupakan pemberian hibah untuk pilkada 2015 diserahkan kepada KPU Tomohon Rp9 miliar dan Panwaslu Rp1.730 miliar dan Polres Tomohon Rp1.5 miliar.
Parahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas administrasi penerimaan bukti pertanggungjawaban belanja hibah tersebut, polres tomohon dan kpu tomohon telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban pada tanggal 18 mei 2016.
Sementara panwaslu tomohon menyampaikan bukti pertanggungjawaban dan hibah hanya sebesar 300 juta rupiah, sedangkan sisanya Rp1.430 miliar belum disampaikan kepada Pemkot Tomohon.
Kepala Badan Keuangan Pemkot Tomohon Gerardus Mogi yang dikonfirmasi menyatakan, DPPKBMD telah menyampaikan surat permintaan dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada panwaslu sebanyak 2 kali dengan surat terakhir 134.1/DPPKBMD/Perben/IV-2016 tanggal 18 April 2016.
Namun diketahui surat tersebut belum ada tanggapan dari pihak Panwaslu Tomohon. Padahal sesuai nota perjanjian hibah daerah masing masing penerima hibah yang menyatakan pertanggubgjawaban disamoaika paling lama 3 bulan setelah pelaksnaaan kegiatan. (tor)