Walikota Eman: 1 April Sistim Transaksi Keuangan Pemkot Tomohon Non Tunai

oleh -10 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Salah satu manfaat dari perkembangan teknologi digital adalah kecepatan dalam hal transaksi keuangan.  Jika beberapa tahun lalu pembayaran tunai masih menjadi pilihan utama, kini transaksi non-tunai jadi pilihan dengan alasan kecepatan dan kepraktisan.

Dilain sisi, transaksi non tunai di pemerintahan adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksana Instruksi Presiden nomor 20 Tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi.

Tak heran, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak kini telah memilih agar pemerintahannya di kota Tomohon menggunakan sistim non tunai dalam melakukan transaksi keuangan.

Buktinya, Walikota Eman menegaskan, mulai tanggal 1 April 2019 seluruh SKPD Pemkot Tomohon harus menjalankan sistim non tunai. Sistim non tunai tersebut akan diawali dengan praktek di bagian keuangan Pemkot Tomohon.

“Tahun 2019 non tunai dimulai di bagian keuangan. Dan pada tanggal 1 April 2019 seluruh SKPD,” ungkap Walikota Eman.

Sisitin non tunai memang diharapkan pemerintah pusat bisa dilakukan, menyusul turunnya Surat edaran Menteri Dalam negeri nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang “Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemeritah daerah Kabupaten/Kota”

Pengertian transaksi non tunai lebih mudahnya  adalah merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi  dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain,  yang terdiri dari:

Transaksi penerimaan Pendapatan Daerah adalah transaksi yang tidak melalui Bendahara Penerimaan atau Petugas Pemungut  (langsung disetor oleh pihak penyetor ke rekening kas umum daerah) ke rekening penerim dan Transaksi pengeluaran dari rekening Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada rekening Pihak yang berhak menerima.

Adapun manfaat penerapan traksaksi non tunai adalah, aliran dana seluruh traksaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya dan seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah, Pengendalian internal pengelolaan kas meningkat serta efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan hingga pada laporan Keuangan Daerah dapat tersaji tepat waktu.(tor)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.