PD Pasar Tomohon Ingatkan Kios Taat Aturan

oleh -9 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-PD Pasar Tomohon kembali mengingatkan para penyewa kios dan tempat jualan di wilayah PD Pasar Tomohon untuk taat aturan.

Ini berhubungan dengan kewajiban ijin kontrak sewa kios. Pasalnya, sesuai Perda 17 Tahun 2008 tentang ijin kontrak apabila dalam waktu tiga bulan tidak membayar maka perusahan boleh melakukan penyitaan atau menarik ijin kontrak sewa kios..

Tapi langkah penertiban tersebut tidak akan langsung diambil pihak PD Pasar Tomohon karena Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tomohon Noldy H Montolalu menegaskan tetap masih memberikan keringanan waktu pembayaran.

“Kita tidak akan langsung mengadakan penyegelan, namum memberikan dispensasi kepada para pedagang yang bersedia melunasi tunggakan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pedagang di atas meterai,” kata Dirut.

Diketahui, Perusahaan Daerah (PD) Pasar akhirnya berkomitmen untuk memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tahun 2019, PD Pasar pun menargetkan PAD sebesar Rp150 juta.(tor)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.