Pemkot Tomohon Hadiri Rakor PPIP Kemendagri dan Pemda

oleh -11 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik (PPIP) Kemendagri dan Pemerintah Daerah 18-19 Maret 2019 di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemkot Tomohon tidak ketinggalan diundang, adalah Ir.Ervinz Liuw MSi, Kaban Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Ingrid J.F.Palit SPt, MM Kabid Layanan Informasi Publik, Hubungan Media & Statistik Diskominfo bersama Kasubag Pem eritaan dan Publikasi Djufry Rorong S.Sos.

Mengingat Kota Tomohon telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dab Dokumentasi (PPID) sesuai SK Walikota Tomohon No 28 Tahun 2018.

“Rakor ini bukan hal baru. Prinsipnya kegiatan koordinasi sebenarnya melihat dan mengevaluasi, mengecek kembali apa yang sudah dilakukan, sejauh mana yang dilakukan, mungkin ada hal-hal positif yang sudah kita lakukan, bisa jadi ada juga  yang belum kita lakukan,” kata Bahtiar.

Di Era keterbukaan informasi, yang tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam perkembangannya, hingga 18 Maret 2019 tercatat 34 Pemerintah Provinsi semua sudah membentuk PPID, 462 Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah membentuk PPID, sementara 52 Pemerintah Kabupaten dan Kota masih belum membentuk PPID. Hal ini akan menjadi perhatian dan ditargetkan tahun 2019 akan diselesaikan sehingga seluruhnya memiliki PPID masing-masing.

“Dalam perkembangannya, per hari ini,  18 maret 2019, 34 provinsi sudah ada PPID nya, 462 kabupaten/kota sudah ada PPID nya, tapi masih ada 52 kabupaten/kota yang belum membentuk unit yang mengelola PPID. Tahun ini kalau bisa kita selesaikan karena ini menyangkut  salah satu indikator performa pemerintahan,” tegas Bahtiar.

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara, Handayani Ningrum, Rakor tersebut diselenggarakan dengan beberapa tujuan strategis.

Rakor Regional II ini digelar untuk wilayah Regional II yang mencakup Sulawesi, Papua, dan Maluku. Rakor Regional I sebelumnya telah digelar di Jakarta, sementara Rakor Regional III akan digelar di Padang, pada Bulan Juli 2019 mendatang.

Peserta dihadiri 166 orang yang merupakan Para Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelola Pengaduan Masyarakat dari Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua serta Pejabat dan pegawai di lingkungan Pusat Penerangan.

Para peserta rakor dibekali para narasumber dari Kemendagri, yakni Kemkominfo & Komisi Informasi, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kemenkominfo Selamatta Sembiring mengatakan negara dan pemerintah daerah yang memiliki keterbukaan informasi publik erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat setempat.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kemenkominfo Muhammad Imanuddin dengan materi yg menegaskan seluruh pemerintah daerah harus terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.