Diduga Gunakan Ijasah Palsu, Dirum PD Pasar Manado Dipolisikan

oleh -6 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Oknum Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Kota Manado OJS yang akrab disapa Cing kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Dia dilaporkan atas dugaan penggunaan ijasah palsu untuk mendapatkan jabatan Dirum  PD Pasar Kota Manado.  Laporan tersebut pada tanggal 17 Maret 2109 Pukul 14.30 wita, dengan nomor surat penerimaan laporan polisi nomor STTLP/397/III/2019/SULUT/RESTA MDO.

Adalah Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Suara Indonesia, Enny Jullie Angelia Umbas SE, yang terdaftar pada badan Kesbangpol Sulut melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu oleh Dirum PD Pasar Manado tersebut.

Pada surat laporan itu, tertulis yang nama berdasarkan copian dokumen ijasah terlapor yang adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo  jurusan manajemen dengan nomor induk mahasiswa 03093047054, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (SE) pada tahun  2009 berdasarkan ijasah  nomor 553/SE/STIE-BU/2009.

Usut punya usut ternyata, berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) nomor induk mahasiswa 03093047054 yang digunakan Oknum PD Pasar Kota Manado itu adalah milik/atas nama Rossita Liece Lydia Monareh. Sedangkan, nama dIRUM PD Pasar Kota Manado yang dilaporkan, adalah Oke Jotje Sumual tidak terdaftar.

Sontak, hal itu membuat geger jajaran Direksi PD Pasar Kota Manado dan warga Manado, mengingat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS jo Pasal 263 KUHP ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Sementara laporan tersebut diterima oleh Birptu Putra Al Amin Kisu bANIT II SPKT Polrest Manado dan diketahui KA SPKT Priscilia Tissy Atotoy s.Tr.K. Hingga berita ini diturunkan oknum Dirum PD Pasar Kota Manado tersebut belum bisa dikonfirmasi.(tor)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.