Dilaporkan Ijasah Palsu, Dirum PD Pasar Manado Sebut Tidak Tahu

oleh -595 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Dugaan ijasah palsu yang dilaporkan Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Suara Indonesia, Enny Jullie Angelia Umbas SE di Polresta Manado kini sudah berproses.

Menariknya, terlapor oknum Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Kota Manado OJS yang akrab disapa Cing mengaku tidak tahu soal laporan tersebut.

Wartawan manadotempo.com yang melakukan konfirmasi menyusul pihak Sat Reskrim Polresta Manado telah membenarkan laporan dugaan ijasah palsu.

“Saya tidak tahu,” jawab singkat Cing melalui pesan WA.

Diketahui laporan tersebut pada tanggal 17 Maret 2109 Pukul 14.30 wita, dengan nomor surat penerimaan laporan polisi nomor STTLP/397/III/2019/SULUT/RESTA MDO.

Pada surat laporan itu, tertulis yang nama berdasarkan copian dokumen ijasah terlapor yang adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo jurusan manajemen dengan nomor induk mahasiswa 03093047054, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (SE) pada tahun 2009 berdasarkan ijasah nomor 553/SE/STIE-BU/2009.

Nah, pada tanggal 4 Februari tahun 2009 dan kemudian dengan gelar sarjana/ijasah yang dimiliki itu digunakan sebagai syarat menduduki jabatan sebagai Direktur umum PD Pasar Kota Manado.

Baca juga:  Mahkamah Agung Tetap Menangkan Suara Elektro, Ralph Poluan Tagih Janji Potong Jari Terduga Mafia Tanah

Usut punya usut ternyata, berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) nomor induk mahasiswa 03093047054 yang digunakan Oknum PD Pasar Kota Manado itu adalah milik/atas nama Rossita Liece Lydia Monareh. Sedangkan, nama dIRUM pd Pasar Kota Manado yang dilaporkan Oke Jotje Sumual tidak terdaftar.

Sontak, hal itu membuat geger jajaran Direksi PD Pasar Kota Manado dan warga Manado, mengingat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS jo Pasal 263 KUHP ancaman pidananya 6 tahun penjara.(tor)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.