Pemkot Genjot PD Pasar Tomohon Dapat Penyertaan Modal

oleh -8 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.

Namun payung hukum tersebut haruslah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, dengan Perda akan dicantumkan dimana diatur jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran.

Sementara itu Kepada Badan Keuangan Kota Tomohon Gerardus Mogi yang dikonfirmasi Kamis (25/04/2019) menjelaskan, banyak aspek pertimbangan yang tentunya didasari ketentuan berlaku agar BUMD kota Tomohon bisa lebih baik.

Dijelaskan Mogi, nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PD Pasar berupa barang milik daerah yang dinilai dengan uang sampai dengan 31 desember 2017, sebesar Rp. 10.518.418.797.

Nilai penyertaan modal pemerintah daerah tersebut berdasarkan pada neraca pemerintah daerah Kota Tomohon yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.