Manadotempo, Tomohon-Pemkot Tomohon telah menegaskan mampu melakukan pengelolaan keuangan dan aset dengan baik sehingga kembali bisa pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI enam kali berturut-turut.
Dibalik sukses tersebut, ternyata ada cerita dimana usaha dan kerja keras para jajaran Pemkot Tomohon sampai hari-hari terakhir sebelum ada pengumuman opini BPK RI tersebut.
Adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi yang mengatakan, pihaknya dengan dukungan total dari perangkat daerah Pemkot Tomohon serta arahan Walikota Tomohon hingga di hari terakhir terus memacu melakukan perbaikan pada aset. Pasalnya menurut Mogi, kendala sehingga kerap kali opini BPK tidak mendapatkan WTP antara lain dan penting adalah pencatatan aset.
“Akan hal itu kami lakukan penataan aset agar semakin rapih. Itu pun dilakukan hingga masa akhir-akhir sebelum pengumuman opini BPK,” ungkap Mogi kepada manadotempo, com, Senin (27/05/2019) usai mendapingi Walikota Jimmy Feidie Eman ketika menerima Opini WTP di kantor BPK RI Sulut, Manado.
Diakuinya, permasalahan yang menghambat belum diperolehnya opini WTP beragam. Sebut saja lanjutnya, pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, serta secara mayoritas disebabkan karena pengelolaan aset tetap yang belum akuntabel.
Permasalahan aset pada umumnya terkait adanya Barang Milik Daerah (BMD) tidak dicatat, BMD yang tidak ada justru masih dicatat, BMD dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Tangga Muliaman Purba melalui Kepala Sub Auditorat Sulut Amin Adab Bangun mengatakan, kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang memosisikan pengelolaan BMD tidak lebih penting dibanding pengelolaan uang. Penyebab lainnya karena pola pikir pelaku yang lebih hobi membeli daripada memelihara. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun terakumulasi sehingga menjadi permasalahan kronis yang harus segera ditangani oleh Kapala Daerah supaya bisa ikut andil dalam perburuan opini WTP.
Tapi disatu sisi dia memastikan, opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkuatan tidak ada korupsi. Sebab pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.
“Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan. Audit atas laporan keuangan tidak didesain secara khusus untuk menemukan dugaan korupsi. Audit atas laporan keuangan ditujukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan entitas. Laporan keuangan memperoleh opini WTP, bukan berarti di sana bebas dari segala bentuk penyimpangan atau korupsi, WTP tidak 100 persen tidak ada temuan,” tandasnya,. (tor)