Manadotempo, Tomohon-Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA membuka Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon Kamis (13/06/2019).
Dia mengungkapkan, konsep ideal, satu rumah dihuni oleh satu keluarga agar bisa hidup sejahtera pasalnya, sesuai UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
“Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota Tomohon terus mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk para pengembang untuk bersama-sama serta berkoordinasi mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada,’’ terang Walikota Eman.
Jumlah keluarga yang ada di Kota Tomohon sampai Tahun 2018 : 30.825 keluarga dengan jumlah rumah hunian 19.297 dan kekurangan rumah sebanyak 11.428 rumah.
Rumah layak huni tahun 2018 di Kota Tomohon berjumlah 17.855 dengan jumlah hunian keseluruhan 9.397. Dengan begitu, ada 1.542 rumah tak layak huni yang tersebar di 44 kelurahan.
Sebgai narasumber pada kegiatan tersebut, Reky Lahope ST MT, Kepala Satker Non Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Sulut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Djemy Rantung SE MAP, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulut. (tor)