Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Manado

oleh -320 Dilihat
oleh
kondisi pasca bencana banjir bandang yang menyapu wilayah kota manado. (istimewa)

Manadotempo, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

JAM Pidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan sembari mengungkapkan ada empat tersangka yang ditetapkan, adalah berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.

“Berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya,” beber Adi Toegarisman, Selasa (25/06/2019).

Tidak sampai situ, JAM Pidsus menegaskan tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 4 orang tersangka tersebut.

Dia mengaku akan mencari tersangka lainnya selama ditemukan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.

“Selama ada alat bukti yang menguatkan dan fakta hukum di lapangan, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Donny Rumagit Beber Sejumlah Potensi Masalah Pada Tahapan Pencalonan

Artinya tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kajaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Warih saat itu menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut. Namun dia tidak berspekulasi kemungkinan politisi Partai NasDem tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Agar lebih jelas, diketahui surat pemanggilan pertama telah dikirimkan kepada Walikota Manado untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018, panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018.

Namun baru pada 1 Oktober 2018 Walikota Manado itu memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.00 WIB di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.

Untuk diketahui, Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), telah disalurkan bantuan dana senilai Rp 224 miliar pada tahun 2015 lalu. Tahap berikut tahun 2016, BNPB menyaluran bantuan sebesar Rp 29 miliar, dengan rincian, BPBD Pemkot Manado menerima sebesar Rp 14,3 miliar untuk rehabilitasi taman yang rusak, kemudian Rp 15 miliar disalurkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.

Baca juga:  Ketua Bawaslu Sulut Ardiiles Mewoh Identifikasi Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Sementara pada tahun 2017, pemerintah pusat melalui BNPB juga menyalurkan dana sebesar Rp 116.313.400.000 ke BPBD Pemkot Manado dan ke Pemprov Sulut Rp 10,5 miliar untuk penanggulangan bencana di Kota Manado (tor)

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.