Manadotempo, Jakarta-Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CEP sapaan akrab Bupati Minsel diperiksa sebagai saksi Indung selaku orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Sebelum memanggil Christiany, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk Indung pada Selasa (25/6/2019) lalu.
Adrian dicecar soal duit yang diduga dikumpulkan Bowo Sidik untuk kepentingan korupsinya.
Sedangkan Bupati CEP dalam pemeriksaan kali ini, KPK menyatakan keterangan Christiany diperlukan untuk menelusuri asal-muasal penelusuran gratifikasi Bowo.
“Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi terhadap BSP,” kata Febri.
Diketahui, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka, Kamis (28/3/2019).
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty. KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).
Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi. Bowo memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. (tor)