Manadotempo, Tomohon-Potensi pajak sektor restoran dan hotel di wilayah kota Tomohon tampaknya menjadi perhatian Pemkot Tomohon.
Mengingat sesuai data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, 36 restoran/rumah makan dan 8 hotel/rumah kost di Kota Tomohon, ada yang tidak memenuhi kewajibanya membayar pajak.
Faktanya, 12 restoran/rumah makan dan Tomohon Tengah 11 restotran/rumah makan, Tomohon Timur 6 restoran/rumah makan serta Tomohon Barat dan Tomohon Selatan ada 7 restoran/rumah makan dilakukan pemeriksanaan pajak.
“Kita akan melakukan pemeriksaan dalam beberapa hari ke depan sejak sekarang. Tentunya, yang akan didatangi adalah yang menurut catatan kami sudah bermasalah apakah menunggak atau hal lain,”tegas Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi melalui Kepala Bidang Pendapatan Vonny Sompotan SE. (tor)