Walikota Eman Ingatkan APIP Bebas KKN

oleh -8 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Internal di Aula Inspektorat Kota digelar dan dibuka Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA.

Kesempatan tersebut Walikota Tomohon itu  menekankan empat poin penting terkait dengan pengawasan internal inspektorat..

Disebutkannya, Empat poin dimaksud adalah pertama, perencanaan pembangunan sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, Kedua, perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome, Ketiga, penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, Kempat, kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN,”jelas Walikota Eman.

APIP harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,  memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta mendukung Good Governance dan Clean Government.

“Untuk itu, diperlukan  kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP,’’ tandas Walikota Eman.

Sebagai narasumber, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesu Utara Sofyan Antonius SE Ak MM CA QIA  dan Johanes Tukijan serta Vera Lumi. (tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.