Kejari Tomohon Tahan Eks Dirut dan Dirum PD Pasar Tomohon

oleh -208 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon akhirnya menahan dua eks pejabat di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon.

Adalah HK yang pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) dan RN mantan Direktur Umum (Dirum) pada Rabu (10/07/2019) telah dicebloskan ke Lembaga Permasyarakatan.

Diketahui, HK di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado selama 20 hari, tapi RN hanya dirumah saja dikarenakan sakit, juga selama 20 hari.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tomohon.

“Keduanya ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret Tahun 2016,” sebut Kajari Tomohon melalui Kasi Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta.

Adapun kronologinya, HK saat menjabat Direktur Utama melakukan peminjaman dari kas PD Pasar Kota Tomohon tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 218.951.500 sedangkan RN sejumlah Rp 199.833.000. Uang tersebut disinyalir dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan PD Pasar Kota Tomohon sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/kerugian keuangan daerah/kerugian PD Pasar Beriman Kota Tomohon.

Baca juga:  Pj Wali Kota Tomohon Ir. Fereydy Kaligis Buka Kegiatan Sosialisasi Stop Boros Pangan di Grand Master Resort

Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HK diketahui menjabat Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret Tahun 2016 dan RN Direktur Umum PD Pasar Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Januari Tahun 2016.(tor)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.