Manadotempo, Tomohon- PD Pasar Kota Tomohon mengakui hingga saat ini belum bisa melakuklan setoran ke kas daerah.
Namun demikian, soal bukan berarti tidak bertanggungjawab akan pendapatan asli daerah tersebut. Faktanya, Direktur PD Pasar Kota Tomohon Noldy Montolalu menegaskan, Jumat (26/7/2019), kendala belum adanya Perda yang disahkan di DPRD sehingga pihaknya tidak memiliki paying hokum yang jelas untuk melakukan penyetoran PAD ke kas daerah.
“Perda tersebut sebetulnya sudah ada, tapi masih dalam pembahasan oleh pihak DPRD. Jika hari ini sudah ditetapkan , mulai hari ini juga sesuai apa yang ada dalam perda tersebut kami melakukan kewajiban PD Pasar Kota Tomohon. Artinya kami akan lakukan sesuai dengan aturan agar tidak bagi PD Pasar. Dan saya pastikan tidak ada niat mengulur-ulur soal perda tersebut karena saya yakin DPRD juga tengah bekerja keras untuk itu,” terang Montolalu.
Montolalu juga menegaskan, hasil pendapatan PD Pasar kota Tomohon tidak perlu diperdebatkan karena PD Pasar Kota Tomohon juga memiliki rekening bank sendiri. “Intinya kami bekerja untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Dirut Pd Pasar Kota Tomohon iini. (tor)