Mogi: Aset Tentunya Pengaruhi Opini BPK

oleh -223 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Faktor penentu penyusutan aset tetap, terdapat tiga faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah beban penyusutan.

Pasalnya menurut Kaban Keuangan Pemkot Tomohon Gerardus Mogi,  harga perolehan aset tetap yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan, periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik, dan jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

Untuk itu, ketika ada pemeriksanaan BPK terkait dengan keuangan dan aset sangat berpengaruh pada penentuan opini bagi pengelolah keuangan dan aset tersebut yaitu pemerintah daerah.

“Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak menyoroti pengelolaan Aset Tetap dan permasalahannya, bahkan menjadi dasar untuk mengkualifikasi laporan keuangan. Bila ruang lingkup pemeriksaan sampai pada penerapan penyusutan aset, besar kemungkinan akan berdampak negatif pada perubahan opini atas laporan keuangan yang disajikan pemerintah.,” terang Mogi, Senin (30/09/2019) kepada manadotempo.com.

Baca juga:  Kota Tomohon Sukses Gelar Pawai Pembangunan dalam Rangka Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Akan hal itu, Mogi menegaskan, telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2019.

“Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 1 tahun 2019, beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah adalah nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan,” tandas Mogi.(tor)

 

# # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.