Pembentukan Produk Hukum, Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi

oleh -309 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon- Bagian Hukum Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, Kamis (10/10/2019) di Aula Rumah Dinas Walikota.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH, menjelaskan tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draf peraturan perundang-undangan agar penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Asisten Kesra Drs ODS Mandagi mengatakan, mengenai pembentukan produk hukum daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan yang berkenaan dengan teknis penyusunan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan.

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Mandagi

Baca juga:  Syalom Mokorimban Jadi Narasumber, Sekretariat DPRD Kota Tomohon Gelar SosRanperda Pengelolaan Sampah

Narasumber dalam kegiatan Felix Lalombombuida SH MH, sebagai Kasubag pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.