Jampidsus Kejagung Sebut Walikota Manado Pekan Depan Dipanggil

oleh -21 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Menyusul ditetapkannya 4 tersangka terkait  kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam tahun 2014 Kota Manado, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan memanggil kembali Walikota Manado GS Vicky Lumentut pekan depan.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman sebagaimana dikutip m.akurat.co, Jumat (01/11/2019).

Menurut Adi, pemanggilan kepada politisi NasDem itu terkait lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada tahun 2014.

“Ya nanti akan dipanggil lagi pekan depan. Tunggu saja,” tutur Adi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (01/11/2019) diberitakan m.akurat.co.

Jika benar demikian, Walikota Manado GS Vicky Lumentut akan menjadi kali ketiga diperiksa Kejagung RI terkait kasus dana Bencana tersebut.

Sebelumnya, Vicky Lumentut pernah dipanggil oleh tim penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam perkara itu. Terhitung dua kali, Vicky pernah mangkir.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018. Panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018, namun Vicky Lumentut sebagai politisi Partai Demokrat tiba-tiba pindah ke partai Nasdem itu mangkir. Meski sempat mangkir, Vicky akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 2 Oktober 2018.

Aksi “loncat pagar” itu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun bersuara.

Demokrat menduga keputusan pindah partai itu terkait dengan kasus hukum yang tengah menjerat Vicky

“Patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke NasDem terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya,” kata Hinca, Jumat (28/09/2018).

Sedangkan terkait empat tersangka lainnya yang masuk dalam perkara tersebut, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan syarat materil dan formilnya.

Adapun keempatnya yaitu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.

Menurutnya, jika syarat materil dan formil sudah lengkap, maka JPU akan menerbitkan P21 atau berkas lengkap, kemudian dilanjutkan tahap dua.

“Nah kalau yang keempat tersangka itu sudah tahap satu, tinggal finalisasi saja dari JPU ya,” kata Adi.

Diketahui, bencana banjir bandang menerjang Kota Manado terjadi pada tanggal 15 Januari 2014 lalu. Bencana tersebut menewaskan 18 orang, dan memicu kerugian miliaran rupiah.

Dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), telah disalurkan bantuan dana senilai Rp 224 miliar pada tahun 2015 lalu. Tahap berikut tahun 2016, BNPB menyaluran bantuan sebesar Rp 29 miliar, dengan rincian, BPBD Pemkot Manado menerima sebesar Rp 14,3 miliar untuk rehabilitasi taman yang rusak, kemudian Rp 15 miliar disalurkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.

Sementara pada tahun 2017, pemerintah pusat melalui BNPB juga menyalurkan dana sebesar Rp 116.313.400.000 ke BPBD Pemkot Manado dan ke Pemprov Sulut Rp 10,5 miliar untuk penanggulangan bencana di Kota Manado

Walikota Manado GS Vicky Lumentut yang dikonfirmasi soal kabar adanya pemanggilan Kejagung RI tersebut belum memberikan tanggapan termasuk melalui nomor telepon dan wa 081386845xxx, 08222659xxx, 087871777xxx, 08121361xxx. (tor)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.