Kelulusan Peserta CPNS 2019 Tomohon Bisa Digugurkan

oleh -214 Dilihat
oleh
foto:istimewah

Manadotempo, Tomohon-Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kota Tomohon sudah dimulai setelah surat pengumuman Walikota Tomohon tentang kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dl lingkungan Pemerintah Kota Tomohon 2019 dengan nomor 337/WKT/X1-2019 sebagaimana rilis Humas Pemkot Tomohon yang diterima redaksi manadotempo.com, Senin (11/11/2019).

Menariknya dalam isi surat pengumuman disebutkan kelulusan peserta merupakan hasil prestasi peserta sendiri. Namun apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan, pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

“Apabila setiap pelamar mernberikan keterangan, data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintåh Kota Tomohon berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan horrnat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.”

Baca juga:  Pengen Jadi Pengawas TPS? Ayo Daftar di Bawaslu Minsel 

Selanjutnya, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil  keputusan rapat.(tor)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.