Manadotempo, Tomohon-Mengacuh Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, para instansi terkait sepakat akan memproteksi masuknya hewan anjing dari luar daerah Kota Tomohon.
Sebelumnya Sekkot Tomohon Harold Lolowang mengangkat soal bahaya Hewan Penular Rabies (HPR) hingga harus ada langkah menangkal.
“Masuknya anjing yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan daerah lainnya yang diduga rentan terinveksi rabies harus diperketat,” katanya.
Gayung bersambut, Dirut PD Pasar Kota Tomohon Noldy Montolalu SE menyatakan, bahaya rabies memang perlu diwaspadai.
“Daging-daging anjing dan daging hewan lain juga yang berasal dari luar daerah dan diperdagangkan di Pasar Tomohon perlu diketahui, agar daging yang dijual pembusukan memang masih segar dan layak dikomsumsi,” terang Montolalu.
Diketahui, instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Dinas Pertanian dan Perikanan dihadiri Kadis Pertanian dan Perikanan Steven Waworuntu SSTP, Dirut PD Pasar Noldy Montolalu SE, Kasat Pol PP Syske Wongkar SPd, serta instansi terkait lainnya.
Sementara Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP mengungkapkan, populasi anjing di Kota Tomohon saat ini berjumlah 11 ribu ekor.
Pemerintah Kota Tomohon sendiri berencana akan membangun Pos Lalulintas Perdagangan Hewan Penular Rabies yang nantinya akan didanai oleh Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) dan tahun ini akan di bangun di Kelurahan Pangolombian.(tor)