Manadotempo, Tomohon-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan seluruh PNS/pejabat negara tidak berlebihan memanfaatkan fasilitas melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar daerah alias “terbang”.
Penegasannya melalui edaran mendagri sebagai mana diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon Gerardus Mogi.
“Benar edaran mendagri tentang perjalanan dinas yang terlalu sering konsekwensinya akan ada pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai,” jelas Mogi kepada manadotempo.com, Senin (25/11/2019).
Disinggung apakah edaran mendagri tersebut sudah diberlakukan, Mogi menyatakan akan efektif pada 2020 mendatang.
“Tahun depan makin banyak melakukan perjalanan dinas makin banyak pula potongan TPP,” beber Mogi.
Dia mencontohkan, jika TTP Rp20 juta, jika ada 2 kali melakukan perjalanan dinas TTP akan terpotong setengah,” ujarnya.
Soal ada undangan pemerintah pusat dan wajib dihadiri oleh pejabat daerah itu juga menjadi persoalan lain dan itu perlu dilakukan konsultasi dejgan mendagri.
“Tapi jika membaca edaran mendagri memang dipotong,” sambung Mogi.
“Misalkan saya pekan depan ada undangan dari mendagri terkait kegiatan perencanaan dan anggaran itu undangan resmi
kepada Walikota dan wajib menghadirkan kepala yang menagani keuangan dan perencanaan. Selanjutnya ada rakornas optimalisasi pendapatan daerah itu juga wajib hadir kepala dinas.
Bisa-bisa TTP saya satu bulan hangus,” sergah Mogi.
Namun disatu sisi mantan kadis pariwisata Tomohon ini mengatakan kalau setiap daerah diminta Mendagri menyusuan Perwako tentang TTP dan akan dievaluasi Mendagri.
“Jadi kita tunggu itu. Sementara untuk alokasi TTP tiap tahun sekitar 54 miliar rupiah,” tandasnya. (tor)