Korupsi PD Pasar Tomohon, 2 Divonis Bersalah, Paat Lolos

oleh -15 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan putusan terhadap Perkara Tipikor dalam Pengelolaan Anggaran Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Adalah terdakwa Hofny Sofie Caor Kalalo SH,
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Mantan anggota DPRD kota Tomohon dari Partai Golkar ini divonis Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Plus uang pengganti sebesar Rp216.915.500 subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menolak penyitaan harta benda terdakwa untuk dilelang dan biaya Perkara sebesar Rp5.000.

Sedangkan terdakwa Repsi Nongko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Dia dipidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan, pidana Denda sebesar Rp50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp199.833.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menolak penyitaan harta benda terdakwa untuk dilelang plus biaya Perkara sebesar Rp5.000.

Sedangkan terdakwa Theodorus Johanes Paulus Paat SIP dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Untuk itu Jaksa Penuntut Umum dan t.erdakwa memiliki kesempatan paling lama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim tersebut.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.