Manadotempo, Tomohon-Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon rutin melaksanakan penataan di pasar beriman Kota Tomohon apalagi mendekati hari raya Natal 25 Desember 2019 nanti.
Dimana pada area yang dilarang berjualan diharapkan tidak beralih status agar para pembeli atau pengunjung di pasar Tomohon tidak terganggu.
Dirut PD Pasar Tomohon Noldy Montolalu SE menjelaskan tugas penataan tersebut sudah dipahami semua petugas PD Pasar.
“Slain itu juga pada dasarnya penertiban juga melingkupi penertiban untuk area-area yang dilarang untuk berjualan dan penertiban untuk pedagang-pedagang yang menunggak untuk pembayaran tahunan maupun retribusi harian atas ruko dan Kios,” ujarnya.
Diketahui, penertiban PD Pasar Tomohon ini dilakukan dengan mengacuh Perda No 17 tahun 2008.(tor)