Kisruh BPJS-RS Gunung Maria, Walikota Eman Ingatkan MoU Jangan Dilanggar

oleh -360 Dilihat
oleh

Manadotempo, Tomohon-Pelanggaran administrasi Rumah Sakit (RS) Gunung Maria soal BPJS akhirnya berujung baik.

Pemerintah Kota Tomohon pun ikut turun melakukan mediasi mengingat hal tersebut menyangkut pelayanan kesehatan warga kota Tomohon.

Lihat saja, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman langsung instruksikan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi penyelesaikan masalah BPJS dengan Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.

Kadis Kesehatan Kota Tomohon dr Deesje V Liuw M Biomed mengakui, sejak tanggal 23 Desember 2019 memang ada pelanggaran administrasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Gunung Maria Tomohon terkait kerjasama antara BPJS dan Rumah Sakit.

Hingga akhirnya lanjut Liuw, permasalahan ini telah sudah difasilitasi Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon, dengan duduk bersama BPJS dan Rumah Sakit Gunung Maria pada Rabu (15/01/2020) dan Hari Kamis (16/01/2020) juga dengan Gubernur Sulut.

“Jadi sudah dilaksanakan mediasi,” terangnya.

Selanjutnya, RS Gunung Maria sudah mendaftar kembali untuk kerjasama dan tinggal menunggu proses lanjutan dari BPJS terang Liuw.

Baca juga:  Wali Kota Tomohon Terima Tiga Penghargaan dari Kemenkeu RI Terkait Kinerja Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024

Walikota Tomohon melalui Kadis Kesehatan menghimbau kepada semua layanan kesehatan masyarakat yang melaksanakan kerja sama dengan BPJS bahwa yang menjadi panduan adalah MOU dengan BPJS yang tidak boleh dilanggar dan kalau dilanggar yah konsekunsinya seperti yang telah tertuang dalam kesepakan bersama.

Yang pasti tentu para pasien dan masyarakat umum yang dirugikan.

Jadi permasalahan BPJS dengan Rumah Sakit Umum Gunung Maria telah selesai dan difasilitasi bersama Pemerintah Kota Tomohon, Komisi III DPRD Kota Tomohon dan Anggota DPRD Provinsi kata Kadis Kesehatan Tomohon

Proses selanjutnya Rumah Sakit Umum Gunung Maria tinggal menunggu pengaktifan kembali dari pihak BPJS.

Menurut Kadis kesehatan Tomohon, proses awal penyelesaian masalah antara BPJS dan RSU Gunung Maria di fasilitasi Pemerintah Kota Tomohon bersama Komisi III DPRD Tomohon pada hari Rabu (15/01/2020) melalui hearing dengan pihak Rumah Sakit, BPJS dan Dinas Kesehatan.

RSU Gunung Maria sebelumnya sejak 1 Januari 2020 tetap melayani pasien Non BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jasa raharja dan asuransi lain dan perusahan yang bekerjasama dan hanya melayani pasien BPJS yang dalam pelayanan darurat di IGD dan mengancam nyawa dan membahayakan diri orang lain dan lingkungan.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Rakor Sosialisasi Program 3 Juta Rumah di Sulut

Pemaparan Pihak BPJS Kesehatan yang memutuskan kerjasama lantaran banyak syarat yang diminta tidak dipenuhi yakni di Rumah Sakit Umum Gunung Maria masalah yang ada dikarenakan adanya masalah administrasi.(tor)

No More Posts Available.

No more pages to load.