Manadotempo,Tomohon-Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan pemeriksaan keuangan dan aset Pemkot Tomohon.
Pemeriksaan ditandai dengan datangnya Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Arther Rysan Belseran yang diterima Sekkot Harold Lolowang dan Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Diketahui BPK RI melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari yaitu dimulai pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2020.
Tak ayal, Kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap.
Diawali pengarahan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Senin (10/02/ 2020).
Sekkot Lolowang mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun anggaran 2019 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan.(tor)