Manadotempo, Tomohon-KPU dan Panwas Kota Tomohon kerap mendapatkan dana segar dari Pemkot Tomohon ketika menghadapi Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) atau Pilkada melalui dana hibah.
Mengingat dana hibah sebelumnya justru pada akhirnya berujung bermasalah hukum. Sebut saja dana hibah untuk Panwas Tomohon sedang didalami Kejari Tomohon. Sementara dana hibah untuk KPU sedang diproses hukum Polres Tomohon.
Wajar jika kali ini Kepala Badan Keuangan Pemkot Tomohon Gerardus Mogi berharap dana hibah Pilkada Tomohon ini tidak bermasalah hukum.
Pasalnya, diakui Mogi pihak Badan Keuangan Pemkot Tomohon kerap dipanggil menghadap untuk dimintai keterangan dan permintaan dokumen ketika ada persoalan hukum dengan dana hibah tersebut.
Untuk diketahui,, Pileg 2019 lalu hibah untuk KPU 400 juta rupiah dan Panwas 230 juta rupiah. Sementara pada pilkada kota Tomohon nanti telah dialokasi melalui APBD 2020 KPU Tomohon mendapatkan Rp18 Miliar sedangkan Bawaslu Rp6.78 Miliar.
“Saya berharap peruntukan sesuai ketentuan agar tidak seperti dana hibah sebelumnya. Artinya SPJ (surat pertanggungjawaban) sesuai ketentuan,” harap Mogi ketika diwawancarai Manadotempo.com.
Dijelaskan mekanisme proses pencairan, harus ada surat tanggungjawab mutlak dan
Surat pertangungjawaban penggunaan dana.
“Itu syarat, dengan ajukan proposal penggunaan dana hibah. Karena untuk diketahui dana hibah diserahkan didepan bukan dibelakang atau usai kegiatan, hingga wajib kami memegang surat tanggungjawab mutlak dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” tegas Mogi.(tor)