Manadotempo, Tomohon-Pemkot Tomohon memastikan akan menggelar acara khusus dalam pencairan dana hibah yang masuk daftar sumber APBD 2020.
Mengingat hingga saat ini yang dicairkan dari total 53 penerima dana hibah baru KPU dan Bawaslu yang menerima dana hibah tahap I untuk pilkada.
“Dana hibah yang belum dicairkan akan dicairkan sekaligus diacara khusus,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Tomohon (21/02/2020) lalu.
Kepala Keuangan Tomohon Gerardus Mogi yang dikonfirmasi Selasa (25/02/2020) mengatakan tentunya ada tatacara pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Santunan Dana Duka.
Lanjutnya, Permendagri No 13 tahun 2018 sebagai payung hukum mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD dengan persyaratan.
“Bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan, Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon, Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia,” terangnya.
Lanjutnya, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian Hibah dan bansos kepada masing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam Perkada (Peraturan Kepla Daerah) tentang penjabaran APBD.
Diketahui, Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah
Sementara Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.(tor).